Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur Ditahan di Rutan Selong

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memeriksa tersangka pidana dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa tersangka inisial Z tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.
“Ya, kami periksa tadi pagi,” kata Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Dua Pelajar NTB Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2025
- Atlet NTB Berjaya di Kejurnas Balap Sepeda Road Race 2025
- Imbas Kematian Juliana Marins, Gubernur NTB Evaluasi Tata Kelola Pendakian Gunung Rinjani
- Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi
Tersangka yang juga mantan Bendahara DPRD Lombok Timur, lanjut Rasyidi, terbukti telah memotong pajak reses dan tidak menyetornya ke Kas Daerah Lombok Timur.
“Saudara Z menggunakan pajak reses untuk kepentingan pribadinya,” ucap Rasyidi.
Kasi Intel mengatakan, total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 343.183.818.