Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memeriksa tersangka pidana dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa tersangka inisial Z tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.
“Ya, kami periksa tadi pagi,” kata Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Inilah Daftar Perolehan Kursi Setiap Partai di Jawa Timur untuk DPRD Provinsi dan Perbandingan Raihan Pada Periode Sebelumnya
- Siap siap Dilantik, Inilah Daftar 5 Caleg PAN Terpilih di DPRD Kota Bima
- TAJUK: Deretan Penantang Bang Zul dan Peluang Poros Koalisi Pilgub NTB
- Peringati Nuzululquran, Pj Wali Kota Bima Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Indonesia Emas
Tersangka yang juga mantan Bendahara DPRD Lombok Timur, lanjut Rasyidi, terbukti telah memotong pajak reses dan tidak menyetornya ke Kas Daerah Lombok Timur.
“Saudara Z menggunakan pajak reses untuk kepentingan pribadinya,” ucap Rasyidi.
Kasi Intel mengatakan, total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 343.183.818.