Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memeriksa tersangka pidana dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa tersangka inisial Z tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.
“Ya, kami periksa tadi pagi,” kata Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 7 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
Tersangka yang juga mantan Bendahara DPRD Lombok Timur, lanjut Rasyidi, terbukti telah memotong pajak reses dan tidak menyetornya ke Kas Daerah Lombok Timur.
“Saudara Z menggunakan pajak reses untuk kepentingan pribadinya,” ucap Rasyidi.
Kasi Intel mengatakan, total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 343.183.818.