Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DPRD Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menetapkan satu orang tersangka inisial Z dalam dugaan korupsi pajak anggaran DPRD Lombok Timur tahun 2019-2020.

Tersangka Z sendiri merupakan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur yang diduga telah menggelapkan pajak sebesar Rp343 juta lebih.

IKLAN

Penetapan tersangka Z diumumkan pada hari Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Penetapan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Lombok Timur setelah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi sesuai hasil perhitungan audit Inspektorat Lombok Timur No.740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu M. Rasyidi, M.H., dalam keterangannya mengungkapkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan memotong pajak untuk reses. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Lombok Timur.

“Dana itu digunakan oleh tersangka Z untuk kepentingan pribadinya. Total kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp343 juta,” ungkap Rasyidi.

IKLAN

Diketahui dalam kasus itu, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

“Modusnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sudah memeriksa puluhan orang kasus ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Kejari Lotim mengusut dugaan korupsi pajak setwan DPRD Lotim tahun 2018-2020. Temuan awal, total pajak yang diduga disalahgunakan mencapai Rp400 juta lebih. (MIL/KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button