Saat itu Direktur RSUD pada priode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen.
Berita Terkait:
Penyidikan Kasus RSUD Sumbawa Dikoordinasikan ke Kejati NTB Jelang Penetapan Tersangka
Muncul Angka Kerugian Negara Rp1,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa
Direktur RSUD Sumbawa Diperiksa, Kejati NTB Mulai Temukan Unsur Pidana
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Alkes dan Operasional RSUD Sumbawa
Kemudian membaginya menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.
Padahal, pengaturan jaspelkes ini seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD. Yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan direktur RSUD.
Dalam kasus ini juga, penyidik sudah meminta Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani untuk melengkapi berkas perkara pada tingkat penyidikan.
Selain Direktur, Kabag Tata Usaha, H. Hermansyah, Syarif Hidayat dan Taufik Hidayat turut menjalani pemeriksaan. (KHN)