Hukrim

Muncul Angka Kerugian Negara Rp1,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Kejari Sumbawa terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa. Temuan sementara, muncul kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Berdasarkan hitungan awal, kerugian mencapai Rp1,6 miliar,” kata Kepala Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono via telepon, Selasa, 2 Mei 2023.

IKLAN

Kejari Sumbawa juga masih menunggu rekening koran untuk memastikan angka kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan BPKP,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Adung, pihaknya masih mendalami data data hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Pemeriksaan saksi saksi juga masih kami lakukan,” katanya.

Berita sebelumnya, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.

IKLAN

Laporan tersebut menyebutkan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilelang, menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System mencapai Rp1,49 miliar. Kemudian, Mobile DR senilai Rp1,04 miliar dan penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Saat itu, Direktur RSUD pada periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021 diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. Kemudian membaginya menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Padahal, pengaturan jaspelkes ini seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD. Dalam Permendagri itu, pembagian remunerasi menggunakan peraturan kepala daerah, bukan direktur RSUD.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meminta Direktur RSUD Sumbawa, dr. Nieta Ariyani untuk melengkapi berkas perkara pada tingkat penyidikan.

Selain Direktur, penyidik turut memeriksa Kabag Tata Usaha, H. Hermansyah. Kemudian Syarif Hidayat dan Taufik Hidayat. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button