Para pimpinan dari kedua kampus tersebut, kata Abdul Gafur, menetapkan beragam biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah.
“Pihak kampus seolah-olah menetapkan biaya-biaya tersebut menjadi utang sampai mahasiswa tersebut lulus. Maka, mau tidak mau harus mahasiswa cicik dengan beasiswa KIP Kuliah yang didapat,” jelasnya.
Ada semacam Surat Keputusan, lanjut Abdul Gafur, yang dikeluarkan dengan perihal pembiayaan kuliah.
“Alhasil, jadinya mau tidak mau harus bayar. Karena kalau tidak, bakal dikeluarkan atau kena sanksi lainnya,” tambahnya.
Abdul Gafur juga mengatakan, jumlah beasiswa yang dipotong satu mahasiswanya mencapai tiga juta untuk satu semester.
“Untuk cicilan pembayarannya sendiri, satu semester mencapai dua sampai tiga juta. Berarti sudah banyak mahasiswa dan sudah lama sehingga jumlah keseluruhannya mencapai lima miliar lebih,” tuturnya.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 tahun 2022 sebenarnya telah mengatur mengenai penyelenggaran program beasiswa KIP Kuliah.
Berita Terkait:
Rektor Dua Kampus Swasta di Lombok Akui Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar
Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok
Dua Kampus di Lombok Diduga Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar