Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) huruf a,b, dan c secara berturut-turut, Mendagri , Gubernur, dan DPRD berwenang mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga:
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bima Ricuh, Fasilitas Kantor Dirusak Massa
- Lima Terdakwa Korupsi Kapal Dishub Bima Divonis Ringan
- Pemprov Tanggapi Penolakan Peleburan Diskop UMKM: Alasannya Rasional
- Muncul Surat Permintaan Pembayaran Proyek Smart Class Rp52 Miliar ke Sekda NTB
Mengacu pada aturan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama yang akan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, dalam hal ini Bupati Lombok Timur (Lotim) dan Wali Kota Bima.
Diketahui, masa jabatan Bupati Lotim, Sukiman Azmy dan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi akan berakhir pada 26 September 2023 mendatang. Untuk itu, sudah saatnya nama-nama yang menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut disiapkan.