Gubernur NTB akan Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Bima dan Bupati Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) huruf a,b, dan c secara berturut-turut, Mendagri , Gubernur, dan DPRD berwenang mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga:
- Perubahan KUA-PPAS APBD Lombok Timur 2025 Disahkan, Pemkab Fokus Bangun Jalan dan Gedung Serbaguna
- Catat! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
- PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Usai Mabuk dan Ngaku Mau Rampok Uang Negara
- Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Blak-Blakan Sebut Rampok Uang Negara
Mengacu pada aturan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama yang akan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, dalam hal ini Bupati Lombok Timur (Lotim) dan Wali Kota Bima.
Diketahui, masa jabatan Bupati Lotim, Sukiman Azmy dan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi akan berakhir pada 26 September 2023 mendatang. Untuk itu, sudah saatnya nama-nama yang menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut disiapkan.