Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) huruf a,b, dan c secara berturut-turut, Mendagri , Gubernur, dan DPRD berwenang mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Mengacu pada aturan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama yang akan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, dalam hal ini Bupati Lombok Timur (Lotim) dan Wali Kota Bima.
Diketahui, masa jabatan Bupati Lotim, Sukiman Azmy dan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi akan berakhir pada 26 September 2023 mendatang. Untuk itu, sudah saatnya nama-nama yang menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut disiapkan.