Dalam hal pengusulan nama untuk calon Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima, Gubernur NTB mengatakan masih menunggu surat dari Kemendagri. Meski demikian, Gubernur NTB mengaku, tiga nama yang ia usulkan nanti hampir sama dengan yang diusulkan oleh DPRD.
“Hampir sama dengan yang diusulkan oleh DPRD, tidak jauh-jauh lah,” kata Bang Zul, sapaan Gubernur NTB, Kamis, 27 Juli 2023.
Mantan Anggota DPR RI Komisi VII itu menjelaskan, persyaratan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, salah satunya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi (PJT) Pratama atau pejabat eselon II. Sedangkan untuk di kabupaten/kota, hanya Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara jabatan setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat diusulkan.
Baca Juga:
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
“Syaratnya pejabat eselon II ya, bisa Sekda kabupaten atau kota atau bisa dari tempat kami (Pemprov) atau mungkin eselon II dari pusat juga, kita tidak tau aturan mainnya apa syarat-syaratnya,” jelasnya.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, Pejabat Jabatan Pimpinan (JPT) Pratama di Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjadi Pj Bupati atau Walik Kota. (MYM)