Gubernur NTB akan Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Bima dan Bupati Lombok Timur
Dalam hal pengusulan nama untuk calon Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima, Gubernur NTB mengatakan masih menunggu surat dari Kemendagri. Meski demikian, Gubernur NTB mengaku, tiga nama yang ia usulkan nanti hampir sama dengan yang diusulkan oleh DPRD.
“Hampir sama dengan yang diusulkan oleh DPRD, tidak jauh-jauh lah,” kata Bang Zul, sapaan Gubernur NTB, Kamis, 27 Juli 2023.
Mantan Anggota DPR RI Komisi VII itu menjelaskan, persyaratan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, salah satunya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi (PJT) Pratama atau pejabat eselon II. Sedangkan untuk di kabupaten/kota, hanya Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara jabatan setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dapat diusulkan.
Baca Juga:
- Bupati Iron Minta Kades Daftarkan Warganya BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Dapat Penghargaan
- Tiga Pulau Kecil di Sumbawa Masih Rapuh Hadapi Ancaman Bencana
- Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Lagi, Jaksa Telusuri Kerugian Negara Kasus Lahan MXGP
- Pemkab Lombok Timur Perketat Penerima Bansos Mulai 2026
“Syaratnya pejabat eselon II ya, bisa Sekda kabupaten atau kota atau bisa dari tempat kami (Pemprov) atau mungkin eselon II dari pusat juga, kita tidak tau aturan mainnya apa syarat-syaratnya,” jelasnya.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, Pejabat Jabatan Pimpinan (JPT) Pratama di Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjadi Pj Bupati atau Walik Kota. (MYM)



