Mataram (NTB Satu) – Inspektorat NTB kini tengah menyusun laporan final terkait hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Dompu tahun 2018-2021.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi laporan akhir sebelum diserahkan ke penyidik Kejati NTB.
“Kita sedang melakukan evaluasi akhir PKN-nya dan finalisasi untuk kita serahkan ke penyidik,” katanya kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
Namun Ibnu enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut PKN tersebut. Menurutnya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hanya membantu proses penghitungan kerugian negara.
“Kita tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil dari PKN nya,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejati NTB sudah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu inisial PT sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Itu (Rp3 miliar) baru potensi saja. Hasil akhirnya, kami masih menunggu audit inspektorat untuk resminya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati.
Sebagai informasi, saat proses melengkapi berkas penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Dikpora Dompu.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu juga telah disita.
Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Rp10 miliar kepada KONI Dompu anggaran tahun 2018-2021 dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Hasilnya, mantan Ketua KONI Dompu, PT menjadi tersangka pada 4 April 2023 lalu. (KHN)