Hukrim

6 Pemuda asal Kota Bima dan Kota Mataram Join Pesta Sabu, Ditangkap di Karang Taliwang

Mataram (NTB Satu) – Peredaran narkotika di Kota Mataram seperti tidak ada habisnya. Kali ini sebanyak enam terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus aparat kepolisian, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai salah satu rumah di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, diduga dijadikan sarang peredaran narkotika. Alasan warga melapor karena takut bisa berdampak bagi anak-anak.

IKLAN

“Ini merupakan laporan warga yang resah akibat seringnya melihat aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama.

Upaya penyelidikan kemudian dilakukan, alhasil pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sebanyak enam orang terduga pelaku diringkus, termasuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram ikut disita.

Keenam terduga pelaku yakni LDI (37), ZS (25), YA (33), dan S (49) merupakan warga asal Kota Mataram. Sedangkan dua terduga lainnya merupakan warga asal Kota Bima inisial MF (21) dan DRTD (20).

“Mereka ditangkap di rumah salah satu terduga pelaku inisial LDI. Rencananya barang tersebut akan dipakai pesta sabu dan diedarkan,” sambung Kasat Narkoba.

IKLAN

Masih kata Yogi, enam terduga yang diamankan, diduga kuat sebagai pengedar atau pemakai, sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di TKP. Selain sabu ditemukan alat konsumsi seperti pipa plastik, pipet yang diruncingkan, dan sejumlah uang tunai.

“Mereka akan kami periksa dahulu, dan akan dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga. Untuk kebutuhan pengembangan, HP para terduga juga ikut disita,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut kepada para terduga akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram,” pungkasnya. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button