Mataram (NTB Satu) – Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., meminta kepada seluruh Kepala UPTB UPPD Bappenda NTB beserta jajaran untuk fokus pada target penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sesuai dengan tugas dari UPTB UPPD.
Hal tersebut disampaikan Eva pada Rapat Evaluasi Kinerja sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja Seluruh Kepala UPTB UPPD, Kamis, 2 Maret 2023, di Aula Bappenda NTB.
Eva mengingatkan bahwa setiap hari target pendapatan daerah selalu dinanti oleh masyarakat untuk belanja pembangunan daerah. Oleh karena itu, terdapat harapan besar di pundak Bappenda NTB. Sehingga, seluruh mata akan menyorot kinerja Bappenda NTB.
“Saya tidak ingin mendengar ada masalah di lapangan. Sedikit apapun kesalahan yang diakukan pasti disorot. Terlebih dengan kejadian yang diikuti di media, maka kinerja pengelola pajak semakin disorot oleh publik,” ungkap Eva.
Selanjutnya, perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB ini meminta kepada seluruh jajarannya agar senantiasa kompak dalam bekerja dan menjaga nama baik institusi.
“Di Bappenda NTB harus kompak. Mulai dari Kantor Induk sampai ke UPTB UPPD paling timur. Semuanya harus mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan. Itu yang harus dipegang oleh teman-teman semua,” terang Eva.
Sampai saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak hanya dapat dibayar melalui Kantor Samsat. Bappenda NTB menyediakan aneka layanan yang didesain khusus untuk langsung mendekatkan diri kepada masyarakat, yaitu Mobil Samsat Keliling dan e-Samsat Delivery.
Bappenda NTB memliki unit layanan Samsat sebanyak 36 unit yang tersebar di seluruh NTB. Bahkan, masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bappenda NTB telah membuat berbagai kemudahan dengan tujuan membantu masyarakat.
Untuk aplikasi e-Samsat Delivery dapat diunduh di Google Playstore. Di dalamnya, terdapat aneka layanan yang disediakan Bappenda NTB. Selain itu, melalui e-Samsat Delivery, masyarakat dapat mengetahui perihal berapa jumlah PKB yang mesti dibayarnya. Untuk mengetahui jumlah PKB yang mesti dibayarkan, masyarakat juga dapat memeriksa di laman milik Bappenda NTB. (GSR)