Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB akan membuat aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama tujuh tahun. Hal tersebut dilaksanakan untuk memantik kesadaran masyarakat agar senantiasa taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani S.P., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bappenda NTB, Mukaram S.Sos., M.H., mengatakan, pihaknya masih senantiasa kerja sama dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak melebihi batas pembayaran, yaitu tujuh tahun. Apabila melewati batas berlaku STNK, yaitu lima tahun, Bappenda NTB akan menambah waktu sebanyak dua tahun meringankan para wajib pajak.
“Kami memilih melakukan tindakan tersebut untuk mengamalkan Undang-undang No.2 tahun 2009. Bahkan, saat ini daerah lain telah menetapkan aturan tersebut. Hanya saja, kami tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menguatkan,” ujar Mukaram, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Februari 2023.
Dalam waktu dekat, Bappenda NTB akan menerapkan sosialisasi terkait penghapusan data kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem dalam jaringan (Daring). Para wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor melebih waktu tujuh tahun, dan telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, akan ditindak oleh pihak terkait.
“Kami menargetkan agar regulasi tersebut dapat dirampungkan pada tahun 2023. Hanya saja, kami mesti membangun komunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja,” terang Mukaram.
Menurut Bappenda NTB, masyarakat tidak akan terlalu kaget dengan penerapan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Karena, sejak lama, Bappenda NTB telah memberi peringatan kepada masyarakat. Melalui aplikasi yang akan dibuat oleh Bappenda NTB, masyarakat akan makin mudah melihat data kendaraannya.
“Kami akan senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi. Selain itu, kami akan minta peserta sosialisasi untuk mengunduh aplikasi yang telah dibuat untuk mengecek data kendaraannya,” sebut Mukaram.
Bagi masyarakat yang memiliki nilai literasi digital tidak terlalu tinggi, Bappenda NTB akan meminta pemerintah desa terkait untuk mempermudah pengecekan data kendaraan. Meskipun membutuhkan waktu yang lama untuk membuat nilai literasi digital masyarakat meningkat, Bappenda NTB mengaku akan terus berusaha.
Hingga tahun 2023, terdapat sekitar 52 persen kendaraan bermotor di NTB yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Maka dari itu, Bappenda NTB mengharapkan agar para wajib pajak aktif membayar pajak kendaraan bermotornya. Perlu diketahui, banyak dana daerah yang hilang akibat tidak terbayarnya pajak kendaraan bermotor.
“Seandainya 52 persen itu aktif membayar pajak, kami memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor akan meningkat. Target PAD tahun 2023 berdasarkan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp561 miliar. Sebelumnya, kami menargetkan Rp496 miliar,” pungkas Mukaram. (GSR)