Berkas 6 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Hotel di Jerowaru Dikirim ke Kejaksaan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan 6 tersangka kasus pembakaran hotel Layang – Layang Resort di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Bahkan, sejak Senin 27 Februari 2023 kemarin, penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

“Hari Senin kemarin, berkas 6 orang tersangka sudah dikirim ke Jaksa, tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman Rabu 1 Maret 2023.

Sehingga, Polres Lombok Timur menyimpulkan kasus yang berjalan sejak akhir Januari 2023 kemarin, cukup dengan 6 orang tersangka tersebut.

“Tunggu perkembangannya, untuk sementara masih 6 orang tersangka,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Timur telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus pembakaran dan perusakan hotel milik PT Temada Pumas Abadi itu.

Keenam tersangka tersebut diantaranya, inisial RS, HR, RM, SB, NN dan SH. Semuanya adalah warga asal Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Diketahui sebelumnya, ratusan orang mendatangi Polres Lombok Timur pasca penetapan satu tersangka yang diduga sebagai otak perusakan. Namun, dari ratusan orang tersebut, hanya 16 orang yang dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal pasal 187 ke 1 dan KUHP dan atau pasal 170 KUHP.

Karena ‎diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau barang dan atau dengan terang-terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ulasan kasus, puluhan warga diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan perusakan Hotel Layang-Layang Resort di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Mereka beralasan, pembakaran tersebut dilakukan karena sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Ditambah lagi, lahan yang dikuasi oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat atau lahan adat.

Buntut dari aksi warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada hangus terbakar. Tidak hanya membakar gedung, tembok milik perusahaan dirusak dan dirobohkan warga. (MIL)

Exit mobile version