Diketahui sebelumnya, ratusan orang mendatangi Polres Lombok Timur pasca penetapan satu tersangka yang diduga sebagai otak perusakan. Namun, dari ratusan orang tersebut, hanya 16 orang yang dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal pasal 187 ke 1 dan KUHP dan atau pasal 170 KUHP.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau barang dan atau dengan terang-terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ulasan kasus, puluhan warga diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan perusakan Hotel Layang-Layang Resort di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Selasa 31 Januari 2023 lalu.
Mereka beralasan, pembakaran tersebut dilakukan karena sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Ditambah lagi, lahan yang dikuasi oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat atau lahan adat.
Buntut dari aksi warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada hangus terbakar. Tidak hanya membakar gedung, tembok milik perusahaan dirusak dan dirobohkan warga. (MIL)