Politik

Seleksi KPU Diadukan ke Polda NTB, Timsel: Semua Sesuai Prosedur

Mataram (NTBSatu) – Pelaksanaan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di NTB mendapat protes dari peserta seleksi. Bahkan diadukan ke Polda NTB. Timsel dituding tidak transparan dan diduga melakukan pemalsuan surat sehingga menyebabkan salah satu peserta gugur dalam seleksi tersebut.

Keberatan itu diajukan salah satu peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Lombok Utara, Hery Mahardika. Keterangan tertulis melalui kuasa Hukumnya, Dr Ainuddin, SH.,MH diterima NTBSatu, Sabtu 16 Desember 2023. Ia keberatan dengan hasil tes kesehatan yang diumumkan oleh Timsel.

IKLAN

Ainuddin menjelaskan, kliennya merasa tidak pernah dinyatakan positif narkoba. Itu berdasarkan pada hasil tes yang dilakukan sendiri oleh Hery di RS Wira Bhakti Mataram sebanyak dua kali. Dan dua kali tes dinyatakan hasilnya negatif narkoba.

Atas hasil itu, Ainuddin menceritakan, kliennya mengirim sanggahan ke Timsel KPU. Namun ditolak. Sehingga kliennya keberatan dan mengadukan ke Polda NTB. Laporan itu sudah diterima SPKT dengan nomor registrasi TBL/156.a/XII/2023/SPKT/Polda NTB.

Ketua Timsel Zona NTB Satu, Baiq Santi Rengganis menampik tudingan pemalsuan surat tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan yang telah dilalui telah berdasar pada rujukan yang jelas. Sehingga, tidak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan.

Berita Terkini:

Berdasarkan, aturan yang ada, Santi mengaku regulasi dari KPU pusat selalu menjadi acuan Timsel dalam meluluskan ataupun tidak meluluskan peserta seleksi.

IKLAN

“Jadi rujukan kami bukan second opinion, tapi hasil rikes yang dikirim dari mabes TNI sebagai pihak ketiga ke KPU RI dan setelah itu ke Timsel,” jelasnya kepada NTBSatu Minggu, 17 Desember 2023.

Menanggapi laporan ke Polda NTB mengenai pemalsuan surat, Santi enggan menanggapi. Sebab, tugas dari Timsel hanya menjalan regulasi dari rujukan Mabes TNI dan KPU Pusat.

“Kami tidak pernah mengada-mengada untuk hasilnya, rujukan kami jelas hasil rikes dokumen rahasia negara yang tidak boleh kami publish,” ujarnya.

“Karena itu kami sudah pleno di tanggal 12 Desember, sementara penyerahan hasil kami sudah serahkan kepada KPU RI tertanggal 15 Desember kemarin,” tambahnya.

Soal perubahan nama-nama yang sudah dinyatakan lulus, akibat dari pelaporan tersebut. Ia mengatakan dengan tegas, bahwa tidak ada perubahan lagi setelah dipublish.

“Jadi tidak ada yang dibatalkan dalam pengumuman yang sudah tim seleksi buat, sudah final,” tandanya.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button