Daerah NTB

Ribuan Kendaraan Dinas di NTB Belum Bayar Pajak, Kok Bisa ?

Mataram (NTB Satu) – Ribuan kendaraan dinas di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi NTB belum membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB mengharapkan tunggakan pajak ranmor pelat merah ini supaya terbayar.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani menyampaikan, jumlah kendaraan dinas yang belum melakukan daftar ulang sampai dengan 20 Juni 2022 ini sebanyak 8.380 unit. Tersebar sebanyak 2.106 di Kota Mataram, 573 unit di Lombok Barat, 170 unit di Lombok Utara, 672 unit di Lombok Tengah, 1.451 unit di Lombok Timur, 698 unit di Kabupaten Sumbawa, 396 unit di Kabupaten Sumbawa Barat, 681 unit di Kabupaten Dompu, 1.229 unit di Kabupaten Bima dan 404 unit di Kota Bima.

“Total tunggakan pajak kendaraannya Rp1.136.011.249,” jelas Eva.

Bappenda NTB melakukan sejumlah langkah untuk menagih tunggakan pajak kendaraan pelat merah. Selain itu, kendaraan-kendaraan plat merah ini akan dijaring melalui operasi-operasi gabungan (razia).

Ditambahkan Sekretaris Bappenda NTB, Muh. Husni, beberapa upaya dilakukan untuk menagih pajak kendaraan plat merah ini diantaranya, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota . Masing-masing diinformasikan data-data kendaraan dinas yang belum melaksanakan kewajiban pajakanya.

Kemudian, Bappenda juga memfasilitasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan dinas. Bahkan pola pembayaran dengan non tunai untuk menurunkan angka tunggakan pajak.

“Potensi pajak untuk kendaraan dinas ini memang tidak terlalu besar. Karena tariff pajaknya kecil sekali. Tapi tetap kita ingatkan. Kita minta kepada Pemdanya untuk melakukan pembayaran,” imbuhnya.
Bagaimanapun juga, lanjut Husni, penerimaan pajak kendaraan dinas ini juga menjadi potensi penerimaan pajak kabupaten/kota.

“Di dalam penerimaan pajak dari kendaraan bermotor ini, ada bagi hasil pajak ke kabupaten/kota. Lebih-lebih untuk PKB ini bagi hasilnya berdasarkan kontribusinya. Semakin tinggi kontribusi kabupaten kota, maka porsi bagi hasilnya akan semakin tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, kabupaten/kota berlomba-lomba meningkatkan kontribusinya. Kok bisa nunggak? Salah satu penyebabnya yaitu tidak dianggarkan untuk pembayaran pajak randis. Kemudian ada juga kendaraan-kendaraan dinas yang dipegang oleh kepala desa, saat sudah tidak lagi menjabat, kendaraan dinas tersebut tidak dikembalikan sebagai aset. Namun digunakan sendiri oleh mantan kepala desanya.

“Kendaraan plat merah ini setelah sekian lama dioperasionalkan akhirnya dihibahkan ke perorangan atau badan. Ini yang menjadi tidak berproses di daerah,” demikian diterangkan.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button