Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalu Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB telah mengumumkan kepada masyarakat serba-serbi ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Sabtu, 11 Februari 2023 di Lombok Epicenterum Mall (LEM).
Sekretaris Bappenda NTB, Mohammad Husni S.Sos,, M.Si., mengatakan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov NTB. Perlu diketahui, pajak daerah memiliki beragam jenis, antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, dan lain-lain.
“Pajak daerah adalah kontribusi wajib, baik pribadi maupun instansi kepada daerah yang bersifat dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar pajak. Jika tidak membayar pajak, akan dikenakan hukuman oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab menagih retribusi pajak,” ungkap Husni, Sabtu, 11 Februari 2023.
Setiap pembayar pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, melainkan mendapatkan imbalan secara tidak langsung. Yang dimaksud sebagai imbalan secara tidak langsung adalah setiap pembayar pajak dapat menikmati setiap infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah.
“Menikmati infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, adalah bentuk dari imbalan secara tidak langsung yang dapat diminati oleh setiap pembayar pajak. Maka, apa yang dibangun oleh pemerintah daerah adalah semata-mata infrastruktur yang diniatkan untuk memakmurkan daerah dan masyarakatnya,” ujar Husni.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. Di dalam Samsat, ada perwakilan dari kantor kepolisian, Jasa Raharja, serta Pemerintah Daerah yaitu Bappenda. Di Kantor Samsat, terdapat tiga layanan. Pertama, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pembayaran sumbangan dana wajib kecelakaan lalu lintas.
“Pajak Kendaraan Bermotor dibayar untuk masa 12 bulan. Bagi setiap masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan waktu, maka akan dikenakan denda. Denda akan meningkat sebesar dua persen per satu bulan seiring dengan waktu. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya,” jelas Husni.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara tunai mau pun non—tunai. Jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara tunai, maka pembayar pajak dapat mendatangi Kantor Samsat. Namun, apabila ingin membayar secara non—tunai, masyarakat dapat membayar melalui aplikasi e-Samsat Delivery.
“Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat dipahami oleh seluruh lapisan elemen masyarakat,” pungkas Husni. (GSR)