Mataram (NTBSatu) – DPW dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di 10 Kabupaten dan Kota se-NTB, kompak dukung Muhaimin Iskandar kembali menjadi Ketua Umum (Ketum), pada Muktamar VI di Bali, 24-26 Agustus 2024 mendatang.
Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi PKB NTB, Kamis, 15 Agustus 2024 di Hotel Grand Legi, Kota Mataram.
Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, alasan mendorong Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kembali menakhodai PKB lima tahun ke depan, karena sukses meningkatkan perolehan suara PKB pada Pemilu 2024.
Tak hanya di Jawa, di seluruh wilayah di Indonesia PKB memperoleh kursi DPRD baik tingkat kabupadan/kota maupun provinsi.
“Perolehan suara PKB pada Pemilu 2024 meningkat,” kata Lalu Ari, sapaan akrab Ketua DPW PKB NTB.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Lombok Utara (KLU), Muhammad Jamhur mewakili sembilan pengurus DPC kabupaten dan kota lainnya membeberkan, alasan mendukung Cak Imin menjadi Ketum merupakan bentuk soliditas seluruh pengurus DPC PKB se-NTB.
Selain itu, seluruh kader PKB di NTB menilai, Cak Imin telah mampu membawa partai berlambang sembilan bintang, bumi dan peta ini kantongi kursi DPRD di berbagai daerah.
Cak Imin juga, kata Jamhur, telah mampu menjadikan PKB sebagai partai yang modern, transparan, dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.
“Tak lupa, Cak Imin juga menciptakan partai yang solid secara nasional sehingga bisa meningkat secara signifikan,” bebernya.
Bantah Muktamar VI Bali Akibat Isu Perselisihan PKB dan PBNU
Sebagaimana isu yang beredar, pelaksanaan Muktamar VI PKB di Bali, imbas dari perselisihan antara PKB dan PBNU.
Menurut Lalu Ari, isu keratakan PBNU dengan PKB bukan alasan utama pelaksanaan Muktamar. Tapi karena memang SK kepengurusan dari DPP PKB berakhir tanggal 20 Agustus.
“Karena keberlanjutan maka dilaksanakan Muktamar pada 24 – 26 Agustus,” jelas Lalu Ari.
Lalu Ari menegaskan, antara PKB dan NU merupakan entitas yang berbeda, tidak saling mempengaruhi atau intervensi satu sama lain. NU urusannya umat, kalau PKB politik.
“Undang-undang PB NU aturannya pada ormas keagamaan dan PKB dalam politik,” pungkasnya. (*)