HEADLINE NEWS

OJK Bantah Bocorkan Data Bank NTB Syariah

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB buka suara terkait kasus kebocoran data Bank NTB Syariah yang berujung pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

OJK yang sempat bungkam sejak kasus itu mencuat, dengan tegas membantah keterlibatan pihaknya. Diutarakan salah seorang pelopor, diklaim ada data temuan OJK  sebesar Rp24 miliar kredit di Bank NTB Syariah yang terindikasi menyalahi prosedur.

IKLAN

“Itu bisa saya pastikan datanya bukan dipublikasikan oleh OJK,” tegas Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024
Insan OJK, kata Rico, selalu menjunjung tinggi integritas khususnya dalam menjaga kerahasian dokumen – dokumen yang tidak sembarang untuk diakses.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tentang kerahasiaan informasi.

Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan; “Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.

Berita Terkini:

Dalam pandangan OJK, ada data – data instansi yang dapat maupun tidak terpublikasikan oleh publik, karena terkait dengan keamanan dan privacy serta rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

IKLAN

Begitu halnya dengan data perbankan yang bersifat rahasia seperti jumlah simpanan maupun investasi.

Rico menambahkan, bahwa terkait dengan pernyataan salah satu pihak  yang menyebut telah mendapatkan data dari OJK, ia menyebut data lembaga baik itu perbankan maupun institusi lainnya bersifat rahasia.

 Jika terpublikasikan itu sudah pasti atas persetujuan pihaknya, sebab harus melewati beberapa prosedur. Terlebih lagi, ini dibocorkan oleh orang yang tidak berkepentingan dan memicu polemik.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button