Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram, Dua Tersangka Tidak Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, terus mendalami peran tersangka kasus dugaan korupsi di Poltekkes Kemenkes Mataram.

Bahkan, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka inisial A dan Z.

“Mereka sudah kami periksa dengan status tersangka, untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Senin 27 Februari 2023.

Meski sudah naik status, terhadap dua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Sementara untuk kasus tersebut, masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Keduanya belum kami tahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Lalu Iwan.

Meski tidak ditahan, lanjut dia, penyidik memastikan akan tetap melakukan pemantauan terhadap keduanya agar tidak kabur dan menghilang.

Karena pada prinsipnya penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Selama kami anggap keduanya bisa kooperatif dan tidak kabur keduanya tidak kami tahan,” tambahnya.

Disinggung terkait total kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya masih enggan memberikan informasi lebih lanjut termasuk jabatan dari kedua tersangka. Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan persoalan nantinya.

“Kalau untuk kerugian negara nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, yang penting saat ini kasusnya masih terus berjalan,” tukasnya.

Sebagai informasi, pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) bersumber dari APBN Tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-catalog. Namun ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangkan tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja, melainkan ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara.

Namun, itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP. Karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018, kasus ini sempat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (MIL)

Exit mobile version