Hukrim

Status Residivis, Oknum ASN BWS yang Ditangkap Polresta Mataram Tetap Terima Gaji

Mataram (NTB Satu) – Kasus pemerasan yang dilakukan SM alias Yoyok, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BWS Nusa Tenggara masih terus bergulir di Sat Reskrim Polresta Mataram. Berkas perkara dari kasus tersebut bahkan sudah tahap satu.

“Berkasnya sudah tahap satu dan dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke Kejari Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat 27 Januari 2023.

Diketahui, oknum ASN tersebut melancarkan aksinya dengan mengaku sebagau Katim Buser Polresta Mataram. Dari keterangan korban, pelaku sempat mengancam dan mengintimidasi korban dengan senjata jenis pistol.

Di sisi lain, meski beberapa kali menjadi residivis dan sering keluar masuk penjara. Pria tiga anak asal Cianjur Jawa Barat itu mengaku masih aktif sebagai ASN. Hal itu dibuktikannya dengan dirinya yang masih menerima gaji dari negara.

“Saya masih aktif sebagai ASN di PUPR pusat, sampai sekarang saya masih terima gaji sejumlah Rp3,7 juta,” kata Yoyok saat ditanya Kapolresta Mataram, KBP Mustofa.

Diakuinya juga, tindak pidana pemerasan itu ia lakukan semata-mata karena dijanjikan upah oleh temannya. Korban saat itu memiliki utang pada teman pelaku. “Korban ini punya utang di teman saya, belum dibayar sejak 2007,” sebutnya.

Korban yang berada dalam tekanan karena diancam dengan pistol, menyerahkan uang kepada pelaku sejumlah Rp1,8 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bayar utang.

Kini SM alias Yoyok masih menjalani tahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button