Polda NTB Musnahkan 4,1 Kg Ganja, Sebagian Besar Tersangka Residivis

Mataram (NTBSatu) – Ditresnarkoba Polda NTB musnahkan sabu seberat 710,417 gram dan ganja seberat 4,1 kilogram pada Rabu, 5 Juni 2024.
Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan hasil ungkap periode Maret hingga Mei 2024.
Selain narkotika, kepolisian juga musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan.
“Sedangkan minuman beralkohol golongan A 7.917 botol, golongan B 1.270 botol, dan golongan C 59 botol,” katanya kepada wartawan di Lapangan Bharadaksa Polda NTB.
Berita Terkini:
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
- Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya
- Pernah Populer, Empat Perusahaan Ini Bangkrut di Indonesia
Selama April-Mei, polisi juga mengamankan 139 pil ekstasi berwarna merah muda, uang tunai Rp49,7 juta, satu unit sepeda motor, dan 38 handphone.
“Kami juga amankan sabu sebesar 449,866 gram,” sebutnya.

Senada dengan itu Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, barang bukti itu didapat dari 17 kasus periode April hingga Mei. Dari belasan kasus tersebut, polisi tetapkan 24 tersangka.
“Sebagian besar di antara mereka adalah residivis, jumlahnya 11 orang,” kata Kapolda menambahkan.
Umumnya, modus operandi transaksi narkotika menggunakan jasa pengiriman barang. Para tersangka menerapkan sistem ranjau atau menjual dengan tidak bertatap muka.
“Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (KHN)