Mataram (NTB Satu) – Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan terduga pelaku inisial H dan F di Bima pada bulan Oktober 2022 lalu.
Terduga pelaku H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N pada saat itu. Sedangkan untuk satu terduga pelaku lain, inisial R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-fakta dari kasus tersebut, bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui rangkaian keterlibatan F, R, dan N.
“Penyidik melakukan proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali,” kata Kabid Humas, Kamis 26 Januari 2023.
Penyidik juga melakukan proses hukum dengan gelar perkara khusus, menghadirkan pengawas internal Polda NTB. Hasilnya, terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka, karena ketiganya memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP NTB.
“Untuk H selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, isu ini bermula dari Satuan Narkoba Polres Bima menangkap seorang terduga bandar narkoba inisial H di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Oktober 2022 lalu. Belakangan, muncul video seorang perempuan inisial N yang mengaku telah menjebak H, dengan menyimpan BB sabu ke dalam mobil H tersebut.
Penjebakan ia lakukan atas perintah salah satu penyidik di satuan Narkoba polres Bima Kota, dengan sapaan R. Masih berdasarkan video yang beredar, menurut perempuan dalam video tersebut, R berdasarkan instruksi atau bersekongkol dengan seseorang bernama A. (MIL)