Hukrim

Cerita Pengedar Ganja 5 Kg di Mataram, Awalnya Pekerja “Laundry”

Mataram (NTB Satu) – Awal tahun 2023, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu di wilayah hukum Kota Mataram. Keberhasilan tersebut, setelah 4 orang ikut diamankan yang diduga sebagai pelaku dari peredaran narkotika itu.

Salah satu terduga pelaku insial SB (43) yang keseharian sebagai pekerja laundry mengaku nekat menjual ganja 5 kilogram itu dengan dalih tergiur untung besar. Selain itu, duda yang juga residivis empat kali itu, mengaku ingin membeli sesuatu dari untung penjualan ganja tersebut.

“Saya nekat menjual lagi karena ingin memiliki sesuatu,” kata SB dikonfrontasi Kapolda NTB, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto di depan wartawan, Selasa 24 Januari 2023.

Diakui SB, sebelumnya ia sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, sehingga kepada Kapolda SB berjanji berhenti melakukan hal tersebut. “Cukup sampai di sini, tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

Lain halnya dengan SB, salah satu rekannya yang turut diamankan inisial SH (58), mengaku mengonsumsi narkotika karena tidak memiliki keluarga. “Saya pakai ganja karena hidup sebatang kara, untuk menghibur diri,” ucapnya di depan Kapolda.

Pria dengan profesi Linmas di Kota Mataram itu diketahui memakai narkotika jenis ganja dari hasil tes urine.

Diberitakan sebelumnya, SB diamankan bersama dengan tiga orang pelaku lainnya, inisial SH, SBR dan SR. Ke empat pelaku diamankan di tiga TKP berbeda di wilayah hukum kota Mataram. Dari penangkapan itu, diamankan 5 kg ganja dan 13,47 gram sabu.

Kini empat terduga pelaku diamanakn di Rutan Mapolresta Mataram. Mereka disangkakan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button