Trending

Politikus PDIP Sebut Jokowi Setuju Perubahan Masa Jabatan Kades

Mataram (NTB Satu) – Menurut klaim Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersepakat untuk melaksanakan perubahan masa jabatan kepala desa.

Budiman mengatakan perubahan dilakukan untuk mencegah adanya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Budiman menjelaskan, Presiden Jokowi memintanya untuk datang ke Istana guna berdiskusi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa. Presiden Jokowi bertanya kepada Budiman karena kerap mengurusi dan membantu isu-isu perihal desa.

“Tadi Bapak Jokowi bertanya perihal keadaan. Karena, ada belasan ribu kepala desa telah melakukan demonstrasi untuk meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman, dilansir dari Asumsi, Rabu, 18 Januari 2023.

Budiman datang Istana bukan sebagai wakil para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan murni bercerita kepada Presiden Jokowi mengenai persoalan yang diketahuinya perihal tuntutan para kepala desa.

IKLAN

Kepada Presiden Jokowi, Budiman menyampaikan bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” terang Budiman.

Lingkup pemilihan kepala desa kerap kali bersinggungan dengan tetangga dan keluarga. Sehingga, apabila terjadi konflik dalam pemilihan, sering kali diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa. Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” beber Budiman.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” sambung Budiman.

Menurut Budiman, Jokowi setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” pungkas Budiman. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button