Hukrim

Penyelundup Sabu dari Medan ke Lombok Ngaku 5 Hari Tahan BAB

Mataram (NTB Satu) – Usai ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sindikat peredaran narkoba inisial AL (40) asal Medan mengaku membawa barang haram itu selama 5 hari perjalanan dengan menggunakan bus. Bahkan dalam 5 hari perjalanan, AL mengatakan tidak bisa buang air besar (BAB).

Hal itu diakuinya di depan Wakapolresta Mataram, AKBP. Syarif Hidayat saat giat konferensi pers di Mapolresta Mataram, pada Senin 16 Januari 2023.

IKLAN

Dikatakan AL, dirinya pertama kali datang ke Lombok untuk mengantar sabu. Dalam perjalanan dirinya sempat diperiksa oleh petugas yang ada di Provinsi Bali. “Diperiksa pas di Bali saja, tetapi cuma KTP. Selama 5 hari perjalanan saya tidak bisa BAB,” katanya di depan awak media.

AL juga mengakui pada saat pemeriksaan ia menyembunyikan barang narkotika jenis sabu tersebut di bagian selangkangannya. “Saya taruh di sempak, dan disembunyikan di bagian selangkangan pada saat diperiksa di Bali,” imbuhnya.

Meski begitu, AL yang mengaku sebagai kuli bangunan itu tak mengetahui berapa banyak sabu yang dibawanya. Termasuk kemana barang itu dibawa. Ia hanya dikirimkan foto, untuk menandai tujuan barang tersebut.

“Saya bawa satu bungkus tapi tidak tahu isinya, hanya disuruh bawa ke Mataram. Untuk siapa tujuan barang itu hanya dikirim foto,” diakuinya.

IKLAN

Sementara untuk upah, AL dijanjikan uang Rp5 juta setelah barang tersebut sampai ke tujuannya. Sialnya, upaya pria yang sudah berkeluarga itu terciduk. Kini ia bersama 4 orang pelaku lainnya telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polresta Mataram kembali mengamankan sindikat pengedar sabu antar pulau. Pengungkapan itu berawal dari ZK (40) asal Labuapi, saat akan mengantar sabu ke Karang Bagu. Sadar akan keberadaan polisi, ia berupaya kabur ke areal persawahan, naasnya upaya ZK terhalang lumpur sawah.

Sebanyak lima orang yang diamankan, yaitu ZK (40) asal Labuapi, AL (40) asal Kota Medan, IF (45) tahun asal Sekotong, EPS (31) seorang perempuan asal Cakranegara dan MK (40) asal Sekarbela. Lima terduga tersebut ditangkap pada Jumat 13 Januari 2023, kemarin.

Sementara untuk barang bukti sabu sendiri, diamankan sabu seberat 128,28 gram. Serta dengan barang bukti alat hisap sabu serta uang tunai diduga hasil penjualan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button