Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan pada hari Senin 16 Oktober 2023 lalu tentang batas usia capres-cawapres yaitu tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
MK mengeluarkan putusan tersebut dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.
Namun, keputusan MK tersebut menuai polemik di masyarakat, bahkan beredar sebuah plesetan dari dari para warganet yang menyebut MK bukan lagi singkatan dari Mahkamah Konstitusi, melainkan sudah berubah menjadi Mahkamah Keluarga.
Berita Terkini:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
Keputusan Ketua MK Anwar Usman yang terkesan memuluskan jalan keponakannya yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres menjadi pemicu plesetan warganet tersebut.
Anwar menikahi adik dari Presiden Jokowi yaitu Idayati di Solo, 26 Mei 2022 lalu. Anwar mengatakan bahwa pernikahannya dengan Idayati bukan sebuah kebetulan.
“Setelah Pak Jokowi menyetujui saya dengan adiknya untuk dinikahkan, lagi-lagi saya nggak tahu, bicara kebetulan atau bagaimana, tetapi yang pasti tidak ada yang kebetulan menurut Tuhan, menurut Allah, dan menurut agama Islam,” ujar Anwar dikutip dari Kompas.