Hukrim

Peredaran Sabu Melalui Jasa Pengiriman Digagalkan di Kota Bima, Tiga Pelaku Diringkus

Mataram (NTB Satu) – Peredaran narkoba di kota Bima kian menggurita. Belum lama usai pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, kini Polres Bima kota kembali mengungkap 169,79 gram narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Pengungkapan ratusan gram sabu tersebut diungkapkan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. Dikatakan Rohadi, tim Puma 1 berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut, dimana pelaku menggunakan modus jasa pengiriman.

IKLAN

“Terungkap pada Rabu 21 Desember lalu, tiga pelaku ini menggunakan modus jasa kirim JNE Cabang Santi Kota Bima,” kata Rohadi, Senin 26 Desember 2022.

Sementara itu tiga teduga pelaku ditangkap di tiga TKP berbeda, baik di lokasi jasa pengiriman, di lokasi transaksi dan di rumah terduga. “Mereka yang di amankan, masing-masing FM 26 tahun, EPR 28 tahun dan ID 35 tahun, ketiganya warga Kota Bima,” tutur Kapolres.

Tak hanya menyita barang bukti sabu seberat 169,79 gram, Tim Puma 1 menyita pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bima kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button