BREAKING NEWSHukrim

Polres Lombok Tengah Amankan 7,3 Kilogram Sabu dari Malaysia

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengungkap peredaran sabu seberat 7,3 kilogram di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Dugaannya itu bagian dari jaringan luar negeri.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja menyebut, barang haram seberat 7,3 kilogram itu diduga bagian dari jaringan Malaysia. Hal itu berdasarkan kode telpon para perantara yang pihaknya amankan.

“Para terduga merupakan perantara. Mereka tidak mengetahui siapa penerima dan kemana barang akan diserahkan. Mereka menunggu komando dari bos inisial D melalui telpon dengan kode +6011,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 26 Agustus 2024.

Sebanyak tiga terduga kurir yang polisi amankan. Dua orang dari Riau berinisial I (30) dan JBS (25). Satu orang berinisial RA asal Sumatera Utara. Polisi mengamankan ketiganya pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kronologi Kejadian

Fedy menyebut, para kurir menerima sabu di wilayah Pekanbaru, Riau. Ketiganya selanjutnya membawa barang haram itu ke NTB melalui jalur darat menggunakan bus.

“Sampai di Bali, mereka menggunakan boat cepat ke Bangsal (Lombok Utara),” jelasnya.

Informasi pihaknya terima, sambung Fedy, dari Bangsal, Lombok Utara ke Lombok Tengah ketiganya mengendarai mobil Toyota Cayla warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS.

Tindak lanjut dari informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pun memantau kendaraan tersebut. Benar saja, Minggu, 25 Agustus sekitar pukul 13.30 Wita melintas di Jalan Bypass.

“Kami amankan di Jalan Raya Bypass Bizam tepatnya depan PT. Indomarco Pristama alamat Dusun Batu Beduk, Desa Batujai,” ungkap Fedy.

Pemeriksaan sementara, tiga terduga kurir mengaku membawa sabu-sabu 7,3 kilogram atas perintah bosnya inisial D. Barang haram tersebut rencananya akan mereka edarkan di NTB, khususnya wilayah Bima dan Lombok Timur.

“Jadi, mereka tidak tahu mau antar barang ke siapa. Yang jelas mereka bosnya suruh bawa ke daerah Lombok Timur. Nanti edarnya di Lombok Timur dan Bima,” beber Kasat Resnarkoba.

Selain ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Antara lain, tujuh bungkus plastik teh China yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I. Kemudian tiga tas selempang dan empat unit handphone android.

Polisi selanjutnya membuat laporan polisi, mengamankan para kurir dan membawa mereka menjalani tes urine. “Barang bukti sabu-sabu kami amankan untuk uji Forensik,” pungkas Fedy. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button