OpiniWARGA

Menunggu Putusan, Menjaga Akal Sehat

Catatan Kecil dari Sengketa Air Bersih di Gili Trawangan

Oleh: Farid Tolomundu – Pengamat Kebijakan Publik

Di tengah sorotan publik terhadap berbagai perkara persaingan usaha, satu hal sering luput dari perhatian: tidak semua sengketa ekonomi adalah soal pasar semata. Ada perkara yang menyentuh jantung pelayanan publik—air bersih, listrik, kesehatan—yang jika diperlakukan secara keliru justru dapat menciptakan kerugian sosial yang jauh lebih besar daripada pelanggaran yang hendak dicegah.

Perkara banding atas Putusan KPPU terkait kerja sama penyediaan air bersih di Lombok Utara yang kini menunggu putusan Pengadilan Niaga Surabaya adalah contoh nyata. Publik, pemerintah daerah, bahkan pelaku usaha perlu menahan diri dan menjaga akal sehat hukum: putusan pengadilan harus dihormati, tetapi tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan atau keliru.

KPPU: Penjaga Persaingan, Bukan Hakim Kebijakan Publik

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa KPPU adalah lembaga negara bantu dalam ranah hukum administrasi, bukan penegak hukum pidana (pro justitia). Penegasan ini penting, karena menempatkan KPPU pada koridor yang tepat: mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat, tanpa melampaui batas kewenangan kebijakan publik.

IKLAN

Dalam konteks proyek penyediaan air bersih melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), relasi antara pemerintah daerah, BUMD, dan mitra swasta bukanlah relasi pasar bebas, melainkan relasi kemitraan yang diatur oleh hukum administrasi negara, Perpres KPBU, dan prinsip pelayanan publik. Di sinilah kehati-hatian mutlak diperlukan.

Air Bersih Bukan Komoditas Biasa

Air bersih bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah hak dasar warga negara, sekaligus prasyarat utama bagi kesehatan, pariwisata, dan stabilitas sosial. Di daerah kepulauan dan destinasi wisata seperti Lombok Utara, keberlanjutan layanan air bersih menentukan denyut ekonomi lokal dan kepercayaan investor.

Karena itu, setiap putusan—baik oleh KPPU maupun pengadilan—harus dibaca dengan perspektif kepentingan umum. Denda administratif, sanksi, atau penilaian pelanggaran tidak boleh berujung pada lumpuhnya layanan air, terganggunya operasional PDAM, atau terhambatnya investasi infrastruktur dasar.

Menunggu Putusan dengan Dewasa

Kini perkara tersebut berada di tangan Pengadilan Niaga. Dalam sistem hukum yang sehat, menunggu putusan bukanlah sikap pasif, melainkan bentuk penghormatan terhadap due process of law. Semua pihak—pemerintah daerah, PDAM, mitra usaha, dan publik—perlu menahan diri dari spekulasi, tekanan opini, atau langkah sepihak yang justru berpotensi menciptakan masalah hukum baru.

Penting dipahami bahwa putusan KPPU maupun pengadilan niaga tidak serta-merta memutus kontrak KPBU, tidak otomatis mencabut izin, dan tidak dengan sendirinya menghentikan layanan publik. Semua tindakan lanjutan tetap harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah.

Bahaya Tafsir Berlebihan

Pengalaman menunjukkan bahwa tafsir berlebihan terhadap putusan hukum sering kali lebih berbahaya daripada putusan itu sendiri. Ketika pejabat publik atau pemangku kepentingan bereaksi secara tergesa-gesa—memutus kerja sama, menghentikan layanan, atau mengambil langkah populis—yang terjadi adalah ketidakpastian hukum, bukan penegakan hukum.

Padahal, hukum administrasi modern justru menekankan prinsip proporsionalitas, kehati-hatian, dan keberlanjutan layanan publik. Jika ada koreksi yang harus dilakukan, koreksi itu semestinya bersifat perbaikan tata kelola, bukan penghukuman yang merusak sistem.

Kepastian Hukum untuk Investasi Infrastruktur

Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur air bersih dalam skala besar. KPBU hadir sebagai solusi karena keterbatasan fiskal pemerintah. Namun skema ini hanya akan berjalan jika ada kepastian hukum: bahwa kerja sama yang sah, transparan, dan dibutuhkan publik tidak akan dipatahkan oleh tafsir sempit persaingan usaha.

Putusan pengadilan nantinya—apa pun hasilnya—seharusnya menjadi rujukan untuk memperbaiki desain kebijakan, memperjelas batas kewenangan, dan memperkuat tata kelola. Bukan menjadi alat untuk mengkriminalisasi kebijakan publik atau mematikan inisiatif pelayanan dasar.

Menjaga Rasionalitas Publik

Di tengah derasnya arus opini, masyarakat juga perlu bersikap rasional. Kritik terhadap praktik persaingan usaha memang penting, tetapi harus dibedakan antara persekongkolan yang merugikan pasar dan kemitraan publik-swasta yang sah untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Air bersih, terutama di wilayah pariwisata dan kepulauan, bukan ruang eksperimen konflik hukum yang berkepanjangan. Ia membutuhkan stabilitas, kepastian, dan kerja sama lintas sektor.

Penutup

Menunggu putusan Pengadilan Niaga Surabaya adalah ujian kedewasaan hukum kita. Apakah kita mampu menempatkan hukum sebagai alat keadilan dan kepastian, atau justru menjadikannya sumber ketakutan dan ketidakpastian?

Apa pun amar putusannya nanti, satu hal harus dijaga bersama: layanan air bersih tidak boleh menjadi korban salah tafsir hukum. Kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama. Karena pada akhirnya, hukum ada bukan untuk mematikan pelayanan, melainkan untuk memastikan pelayanan itu berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button