Dongkrak PAD, Pemkot Mataram Sewakan 215 Rumah Dinas
Mataram (NTBSatu) – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengoptimalkan aset milik daerah. Sebanyak 215 rumah dinas yang selama ini ditempati tanpa skema sewa, akan dikenai tarif mulai 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, regulasi mengenai tarif sewa rumah dinas tersebut telah rampung dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Saat ini, Pemkot tinggal menyampaikan dan meminta persetujuan Wali Kota Mataram.
“Perwal-nya sudah jadi, termasuk hitungan tarif per meter persegi. Nanti kita sampaikan ke Pak Wali,” ujar Alwan, Rabu, 17 Desember 2025.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 215 rumah dinas tersebut tersebar di 174 sekolah negeri di Kota Mataram. Rinciannya, empat unit di TK, 147 unit di SD, dan 24 unit di SMP.
Rumah dinas ini sebagian besar merupakan limpahan dari Kabupaten Lombok Barat, dan kini berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Alwan menegaskan, besaran tarif sewa tidak akan memberatkan karena rumah dinas tersebut untuk guru. Selain itu, kondisi bangunan juga menjadi pertimbangan karena tidak sedikit rumah dinas yang mengalami rusak ringan hingga rusak berat.
“Tarifnya tidak mahal. Ini kan peruntukannya untuk guru. Ada pertimbangan juga dari Pak Wali, termasuk kondisi bangunan,” jelasnya.
Pemkot Mataram menargetkan, rencana penyewaan rumah dinas ini mulai berlaku pada 2026. Namun, tidak semua rumah dinas akan langsung pemerintah sewakan karena masih dalam pendataan kondisi fisik dan status penghuni.
Penyewaan Rumah Dinas Jadi Sorotan KPK
Penataan rumah dinas di Kota Mataram juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak rumah dinas yang diketahui ditempati oleh pihak yang tidak lagi sesuai ketentuan, seperti guru yang sudah pensiun atau tidak aktif.
“Kita data semuanya supaya tepat sasaran. Semua rumah dinas ini juga akan kita sertifikatkan,” ujar Alwan.
Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan penyewaan rumah dinas selama sesuai aturan dan mempertimbangkan rasa keadilan.
“Bisa disewakan, kan ada aturannya. Tapi harus fair (adil, red_ juga. Kalau yang menempati orang mampu, ya harus keluar,” kata Dian. (*)



