Mataram (NTB Satu) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, telah melengkapi berkas perkara AK, Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Kota Mataram. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) di pasar ACC Ampenan.
“Iya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 26 Desember 2022.
Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya segera akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Namun, pelimpahan ini tidak diketahui secara pastinya. “Masih dari jaksa, yang terpenting masa penahanan tersangka masih ada,” katanya.
Secara prinsip, katanya, tugas pihaknya dalam kasus yang menjerat AK sudah selesai. Hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan nantinya. “Kalau kami lebih cepat lebih bagus. Tapi tidak menutup kemungkinan pelimpahan akan dilakukan pada awal tahun 2023 nanti,” sebutnya.
Sementara itu, terhadap adanya peran orang lain, diakui Kadek Adi, pihaknya hingga saat ini belum menemukan petunjuk, yang mengarah adanya keterlibatan orang lain. Baik dari hasil pemeriksaan para saksi, maupun dari dokumen yang telah disita dari kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram beberapa waktu lalu.
“Kami belum menemukan petunjuk adanya keterlibatan orang lain, baik dari keterangan saksi maupun dokumen,” ujarnya.
Sebagai tersangka, AK disangkakan dengan Pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diberitakan, pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, Jumat 7 Oktober 2022 lalu. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta. Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut juga menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara. (MIL)