Hukrim

Seorang Konsumen di Mataram Laporkan Produk Kosmetik ke Balai POM

Mataram (NTB Satu) – Maraknya peredaran kosmetik di NTB berbanding lurus dengan kebutuhan dan permintaan pasar. Namun, hal itu diduga tidak berbanding lurus dengan pengawasan oleh pihak terkait.

Seperti yang dialami oleh salah seorang konsumen AB, ia harus mendatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram. Pasalnya, produk kosmetik yang ia beli dari salah distributor, RNCWB ia terima dalam keadaan sudah rusak dan tidak layak edar, padahal di kemasan produk tertera diproduksi tahun 2022 dan masa kedaluwarsanya pada tahun 2024.

“Saya terpaksa mengadukan produk ini ke BBPOM karena produk yang saya beli dalam keadaan rusak dan berjamur, padahal kadaluarsanya di tahun 2024,” katanya, Senin 28 November 2022.

Saat mendatangi Kantor BBPOM Mataram untuk membuat aduan, AB membawa beberapa contoh produk dari RNCWB dan langsung diserahkan ke bagian pengaduan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata salah satu produk yang diserahkan oleh AB, jenis lotion dengan netto (berat/takaran) 250 gram diketahui tidak teregistrasi di BBPOM Mataram.

“Mereknya sudah masuk registrasi. Tapi untuk yang 250 gram ini belum masuk register. Karena yang teregister hanya netto 50, 100, 200 dan 500 gram,” terang salah seorang staf bagian pengaduan BBPOM.

Disebutkan juga, untuk kasus serupa berdasarkan data base yang ada di BBPOM Mataram, telah ada aduan dari masyarakat untuk produk yang sama pada beberapa waktu lalu.

“Untuk produk dari produsen yang bapak adukan ini juga sudah ada aduan yang masuk beberapa waktu lalu. Tapi kita rahasiakan siapapun yang mengadukan sesuai SOP BBPOM,” katanya.

Sementara itu Kepala BBPOM Mataram, I Gusti Ayu Adhi Prayitni dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp terkait hal itu menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tentang produk yang diadukan itu.

“Saya cek kembali terkait produk ini, nanti kami info,” jawabnya ringkas. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button