Mataram (NTBSatu)- Pembelian gas LPG 3kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdata mulai Januari 2024.
Langkah tersebut sebagai langkah pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas LPG 3kg dengan tepat sasaran.
Baca Juga : Rawan Kecelakaan Jelang Nataru, Warga Mataram Diminta Rayakan di Rumah
Maka dari itu, para pengguna gas LPG 3Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, harus mendaftar atau memeriksa data diri di pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas LPG 3Kg.
Jika masyarakat ingin mendaftar, maka hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pangkalan resmi.
Baca Juga : Bahasa Sasak Masuk 12 Bahasa dengan Penutur Terbanyak di Indonesia, Cek Daftarnya!