Mataram (NTBSatu) – Aturan pembelian gas LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP masih menjadi pekerjaan rumah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa upaya sudah dilakukan agar masyarakat menerima aturan tersebut dan mendorong penyaluran elpiji tabung 3 kilogram (kg) lebih tepat sasaran.
Warung-warung kecil atau pengecer masih bisa menjual gas LPG 3 Kg bersubsidi, meskipun dilakukan pengetatan aturan pembelian di tingkat pangkalan resmi Pertamina yang mengharuskan pakai KTP.
“Pendaftaran identitas diri dilakukan di tingkat pangkalan yang kemudian tercatat dalam website merchant apps Pertamina,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, Kamis 18 Januari 2024, yang dilansir dari Detik.
Mustika menambahkan, pendataan ini akan tercatat setiap transaksi pembelian, baik itu oleh konsumen atau pembelian pribadi. Para konsumen yang akan menjual kembali di warung kecil disebut sebagai pengecer.
Berita Terkini:
- Dukung SJP-Fatihin, Jaksa Tuntut Kades Sukarara 1 Bulan Penjara
- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bidik Pegiat Seni di Kota Mataram
- Polisi Diingatkan tak Terpengaruh Imigrasi soal Tambang Ilegal di Sekotong
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Undang 20 Pengusaha Kontributor Penerima Cukai Terbesar di NTB
“Nah kalau di warung, mereka membeli di pangkalan, dan itu tetap terdata. Akan tetapi yang masih menjadi kendalanya ketika pengecer membeli di pangkalan 10 gas, artinya hanya terdata satu orang yang beli,” jelasnya.
Mustika dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas mengatakan, selama ini tingkat pengawasan Pertamina sebagai lembaga penyalur elpiji bersubsidi hanya sampai di pangkalan.
“Kini Kementerian ESDM meminta ke Pertamina untuk memperluas sistem pengawasannya hingga ke tingkat konsumen, untuk antisipasi pembelian tidak tepat sasaran di tingkat konsumen,” terangnya.
Ia juga menambahkan upaya itu untuk menekan penyaluran yang tidak tepat sasaran, dan berencana memperkecil jumlah pengecer, sehingga mengangkat pengecer yang penjualannya besar menjadi penyalur resmi Pertamina sehingga bisa diawasi langsung.
“Jadi memang kami mengusulkan kepada Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada dalam radius yang sama, misal 1 kilometer, itu sebaiknya diangkat menjadi pangkalan,” pungkasnya. (WIL)