Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar empat produk kosmetik sebab tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.
Empat produk tersebut yaitu, Cocomaxx Gel Massage Gel (Tritunggal Sinarjaya), Geltama Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya), Potens Special Gel for Man (milik Botryo Herba Bioteknologi), dan Hanimun Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya).
Berdasarkan keterangan sejumlah e-commerce atau lapak online, produk-produk tersebut mengeklaim dapat membantu konsumen memperbesar alat vital, hingga sebagai ‘obat kuat’ dan pelumas. Namun dengan visual iklan yang vulgar karena menampilkan kemaluan pria sebagai objeknya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri, dalam keterangan resminya, ditulis NTBSatu, Senin, 18 Maret 2024, juga menjelaskan, keempat produk kosmetik tersebut telah menampilkan visual iklan yang menyimpang dan mengandung unsur erotisme. Ini dinilai melanggar aturan periklanan. Ditambah dengan promosi yang mengarah pada erotisme atau seksualitas.
“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” terangnya.
Berita Terkini:
- Pejabat Teras Ummat Diduga Terlibat Skandal, Mahasiswa Desak Dipecat
- “Panaskan Mesin”, Prodi PGSD Tamsis Hadirkan Guru Besar UAD di Gelaran Kolokium Pengembangan Dosen
- Era Baru Garuda, Patrick Kluivert Nahkodai Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
- Rumpun Bambu Longsor di Perbatasan Klungkung-Gianyar, Akses Jalan Lumpuh
BPOM pun meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di jagat online. Pihaknya, berharap link penjualan dari keempat produk yang sudah dicabut izin edarnya itu segera di-takedown dari seluruh.
Hingga kini produk-produk tersebut masih dapat ditemui disejumlah e-commerce dan mendapatkan ulasan positif alias bintang lima. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, seperti Cocomaxx Gel Massage Gel (Rp250.000), Geltama Gentle Gel (Rp179.000), Potens Special Gel for Man (Rp99.000), dan Hanimun Gentle Gel (Rp169.000). Namun jika ingin membelinya, konsumen harus memenuhi batas usia minimum 21 tahun dan memiliki KTP.
Kendati demikian, BPOM tetap mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk kosmetik, serta tidak tergiur serta percaya dengan promosi yang berlebihan, menyesatkan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” pesan BPOM RI. (STA)