Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Bulan Juli 2023, telah ditemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS (tidak memenuhi standar) baik dari segi keamanan dan mutu.
“BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya” kata Kepala Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Renny K Lukito, melalui Surat Edaran BPOM RI Nomor HM.01.1.2.07.23.25 tanggal 25 Juli 2023.
Produk – produk tersebut terindikasi mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Dijelaskan lebih lanjut, terkait dampaknya pada kesehatan, masyarakat yang mengonsumsinya akan mengalami gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Baca Juga :