Mataram (NTB Satu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Undang-Undang (UU) tentang kesehatan 2023 pada 11 Juli 2023. Namun, undang-undang tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra.
UU kesehatan tersebut menuai polemik. Melansir dari CNN, beberapa massa Tenaga Kesehatan (Nakes) melakukan aksi protes, khususnya dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia.
Lima organisasi yang menolak RUU Kesehatan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Pada rapat Paripurna ke-29 DPR terdapat tujuh dari sembilan fraksi yang menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Baca Juga :