Daerah NTB

IDI Datangi Kantor Gubernur dan DPRD NTB, Sampaikan 4 Alasan Tolak Omnibus Law

Mataram (NTB Satu) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB bersama beberapa organisasi profesi kesehatan lainnya mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD NTB pagi tadi, Senin, 8 Mei 2023.

Kedatangan itu dalam rangka mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang dianggap bermasalah. Dimana RUU tersebut sedang dibahas antara DPR dengan pemerintah .

IKLAN

Berikut adalah 4 alasan tuntutan yang diajukan IDI, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia di NTB:

  1. Proses penyusunan dan pembahasan yang dianggap mencederai proses berdemokrasi dan cacat prosedural. Dimana penyusunan perundang-undangan yang sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.
  2. Proses pendengaran aspirasi publik yang hanya formalitas belaka. “Hal ini tergambar dari DIM yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas,” jelas kelompok aksi dalam keterangan tertulis.
  3. Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah. “Pemberhentian seorang guru besar (Prof. Dr.ZaenaI Muttaqin, Sp.BS) merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran” tulisnya.
  4. Tidak berpihak pada organisasi profesi kesehatan. “Di saat pandemi, bukti pengabdian ini sangatlah nyata. Namun setelah pandemi, ada upaya untuk menghilangkan peran dan disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan,” lanjutnya.

Karena itu, IDI Cs setidaknya memberikan 5 rekomendasi kepada DPR dan pemerintah prihal RUU Kesehatan Omnibus Law:

  1. Perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan (immunity right).
  2. Perlunya penguatan organisasi profesi tunggal, seperti IDI, PPNI, IBI dan lainnya.
  3. dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan harus melibatkan pihak terkait dan peran serta masyarakat.
  4. RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap terindikasi kapitalisasi di sektor kesehatan. Maka pemerintah
    perlu menerapkan prinsip
    yang kuat dalam mengutamakan
    pelayanan, kepentingan, dan
    kebutuhan pasien. Serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak terkait.
  5. Bahwa RUU Omnibus Law
    Kesehatan seyogyanya tdak berat
    sebelah atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak. (RZK)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button