Hukrim

Terindikasi “Fee” Mengalir ke Oknum Penyidik Polda NTB Terkait Kasus Kosmetik diduga Ilegal?

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan kosmetik ilegal dengan tersangka NP asal Makassar proses hukumnya memang terus berlanjut. Berkas tersangka Owner produk RNC ini, berkas perkaranya kini diteliti JPU atau tahap satu. Namun di balik itu, tersangka mengklaim kasus yang sudah berjalan dua tahun itu, telah “diselesaikan”.

“Kasus itu sudah selesai, kalau memang mau usut kosmetik ilegal banyak kok produk lain,” cetus NP dikonfirmasi ntbsatu.com melalui Whatsapp.

IKLAN

Klaim penyelesaian kasus itu dikuatkan dengan dugaan aliran “fee” ke oknum penyidik, padahal kasus tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Hasil penulusuran ntbsatu.com, “fee” tersebut berupa bukti transfer dari tersangka NP. Dalam bukti transfer itu tercetak dana sebesar Rp15 juta dikirim oleh NP, akan tetapi untuk tujuan uang itu disembunyikan.

Dugaan “fee” yang dikirim oleh tersangka NP itu tertulis pada 1 Juni 2022 lalu itu, lengkap dengan note bertuliskan : ”Lunas yah tutup kasus 35 jt+laptop macbok khusus bonus buat pribadi bapak”

Selain ditemukannya bukti transfer “fee” diduga untuk menyelesaikan kasus itu, ntbsatu.com juga mendapati dokumen foto diduga salah seorang oknum penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, tengah menikmati jamuan makan bersama karyawan produk konsmetik tersebut. Pada sesi foto berbeda, oknum penyidik itu foto bersama dengan karyawan perusahaan sama.

IKLAN

Padahal saat itu dan hingga kini, kasus tersebut masih berjalan dan didalami penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

Terkait dugaan intervensi ke penyidik untuk indikasi menutup kasus itu, ntbsatu.com mencoba mengkonfirmasi ke Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Awan Hariono. Upaya yang sama ke atasan langsung oknum penyidik, yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Namun kedua narasumber itu mengarahkan konfirmasi langsung satu pintu ke Kabid Humas.

“Langsung ke Kabid Humas saja mas, semua informasi lewat Kabid Humas,” jawabnya.

Terkait kasus yang menyeret nama oknum penyidik itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto memastikan, jika benar, maka akan diproses secara internal.

“Untuk perkara yang menyeret anggota itu, prosesnya itu nanti berbeda,” jawabnya, namun tak merinci proses dimaksud.

Menjawab adanya dugaan intervensi dengan aliran dana ke penyidik, Kabid Humas menegaskan tidak ada pihak mana pun yang dapat menghentikan kasus, apalagi tengah berproses.

Dalam kasus dugaan kosmetik ilegal ini bahkan sudah selesai sementara di tingkat penyidik.

“Kasusnya masih tahap satu, dan berkas perkaranya juga sedang diteliti oleh Jaksa. Penyidik tinggal menunggu petunjuk Jaksa,” ucap Kabid Humas Polda NTB kepada ntbsatu.com.

Jika ingin memperdalam peran oknum penyidik, menurut dia idealnya dapat disaksikan pada saat sidang. Pasalnya, hal itu akan dapat mengganggu kerja penyidik.

“Terkait hal itu, lebih baik nanti saja disampaikannya atau dibukanya pada saat sidang saja. Karena mengganggu proses penyidikan,” kata Artanto. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button