Hukrim

Tersangka Pemotongan Insentif Puskesmas di Mataram tak Ingin Terjerat Sendiri

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah memanggil sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) Kota Mataram untuk dimintai keterangannya, terkait dengan “nyanyian” mantan Kepala Puskesmas Bakakan Raden Hendra yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Hendra menyatakan, pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menjeratnya atas dasar kesepakatan bersama antar kepala puskesmas lainnya.

IKLAN

“Iya, sudah ada kepala puskesmas yang diperiksa,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dikonfirmasi Selasa 15 November 2022.

Dari 10 kepala puskesmas lainnya tersebut, tidak disebutkan secara rinci berapa yang sudah diperiksa. “Belum semuanya, belum saya cek lagi berapa jumlah pastinya,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi melakukan proses penyelidikan perkara tersebut sejak September tahun 2021 lalu. Setelah penyidik mengumpulkan dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Polisi menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dengan melihat adanya dugaan dari laporan pengelolaan dana kapitasi, terjadi ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

IKLAN

Seiring berjalannya waktu di proses penyidikan, penyidik mengajukan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut sebesar Rp690 juta.

Kerugian negara itu muncul karena adanya kesalahan wewenang yang terjadi, hingga menetapkan Raden Hendra dan bendaharanya WY sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kembali diperiksa dan penyidik langsung menahannya. Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terhadap kedua tersangka ini, penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. “Belum P21, kami masih menunggu petunjuk dari JPU. Berkas perkaranya belum dikembalikan sama sekali ke kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp3 miliar. Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sisanya untuk biaya operasional kesehatan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button