Mataram (NTBSatu) – Proses audit kerugian negara dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 belum selesai. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB masih melakukan beberapa perbaikan.
Sebelumnya, kerugian negara yang dilaporkan BPKP ke penyidik Tipikor Polresta Mataram sebesar Rp1,51 miliar. Tetapi, pada penyerahan laporan audit berubah. Bertambah Rp70 juta.
“Laporan yang terakhir Rp1,58 miliar. Berkasnya ada 90-an halaman,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, hari ini.
Munculnya tambahan itu, sambung Regi, setelah penyidik memeriksa ulang sejumlah saksi. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli. “Kita periksa ahli dari BPKP,” ucapnya.
Penyidik kepolisian menerima hasil akhir audit BPKP. “Tunggu nanti kalau sudah diserahkan. Pasti kami beritahukan,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Regi mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka. Pengumumannya setelah hasil audit selesai.
Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (*)