
Mataram (NTBSatu) – Polisi mengantongi kerugian negara kasus dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020. Nilainya Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut angka Rp1,5 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Kepolisian telah saat ini menunggu surat asli dari pihak auditor.
“Sudah ada suratnya hasil auditnya,” kata Regi, sapaan akrab Kasat Reskrim kepada wartawan di Mapolresta Mataram, Senin, 17 Februari 2025.
Dengan mengantongi kerugian negara, kepolisian tinggal menetapkan tersangka. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi enam nama calon tersangka.
Saat ini, sambung Regi, pihaknya sedang merampungkan beberapa keterangan saksi. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
Salah satu yang akan pihaknya mintai keterangan adalah saksi ahli. “Habis itu baru kita tetapkan tersangka. Nanti aja dilihat siapa saja,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Senada dengan itu, Kanit Tipikor Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, angka Rp1,5 miliar tersebut berdasarkan ekspose antara kepolisian dan BPKP pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
“Selesai ekspose kita nunggu berupa laporan hasil kerugian negara. Mungkin diberikan ke kami di Minggu ini. Dalam bentuk tertulis,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kepolisian akan melakukan pemeriksaan ahli. Tujuannya untuk mensinkronkan dan menguatkan laporan kerugian negara tersebut.
“Karena itu baru laporan. Apa yang menguatkan laporan? Yaitu pemeriksaan ahli untuk mensinkronkan ahli lain. Setelah itu kami melakukan ekspose,” bebernya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. (*)