Lombok Timur

HMI Cium Dugaan Penyalahgunaan Izin Perusahaan di Kasus BBM Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Lombok Timur menuntut pertanggungjawaban PT Natura Samudera Lestari (NSL), Selasa 27 September 2022.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak kepolisian untuk memproses dugaan penyalahgunaan kontrak kerja sama oleh PT NSL dalam pengelolaan Dermaga Labuhan Haji yang disewa dari Pemda Lombok Timur sejak tahun 2020 silam.

Kordinator Umum Aksi, Zul Huda, menegaskan, pihak PT NSL dituding melanggar poin kesepakatan kerja sama yang telah disepakati para pihak di perjanjian itu.

Di antaranya, kata dia, PT NSL diduga membangun fasilitas perusahaan yang tidak sesuai dengan butir kesepakatan para pihak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor: 182/PT-NSL-LOTIM-HS/DIR/VII/2020.

Zul Huda, yang juga Ketua Umum HMI Cabang Lombok Timur itu, menjelaskan, berdasarkan poin perjanjian yang telah diteken bersama, sestinya segala bentuk usaha yang dijalankan oleh PT NSL harus di bidang perikanan dan turunannya bukan bidang usaha lain.

“Hari ini sangat mengejutkan kita bersama, aset daerah yang dikerjasamakan itu ternyata oleh PT NSL dijadikan sebagai tempat jual beli BBM yang diduga ilegal,” katanya.

Lebih jauh, tegas dia, pihak kepolisian harus mendalami dugaan penyalahgunaan izin PT NSL. Apalagi di dalam dugaan kasus jual beli ratusan ribu liter BBM ilegal, melibatkan PT Tripatra Nusantara yang tidak masuk dalam pihak yang terikat dalam kontrak perjanjian itu.

“Menjadi pertanyaan kami, apa kaitan PT NSL dengan PT Tripatra, apakah PT Tripatra anak perusahaan atau seperti apa. Jika PT Tripatra anak perusahaan maka harus menjalankan usaha sesuai dengan kontrak, bukan malah menjual BBM. Dari itu secepatnya APH harus memanggil pihak perusahaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak perwakilan PT NSL yang tidak mau disebutkan namanya, pada kesempatan wawancara dengan media ini menyatakan jika PT Tripatra Nusantara selaku pemesan BBM yang diangkut oleh Kapal Harima dan Anggun Selatan adalah anak perusahaan dari PT NSL.

Diketahui juga di pemberitaan sebelumnya, penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni nahkoda dari kapal pengangkut BBM yang diduga ilegal, dengan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S. Ritonga pada 25 September 2022 lalu, menegaskan, selain ranah pidana umum, saat ini penyidik tengah menggali kasus itu pada ranah pidana khusus.

Hal itu dilakukan lantaran pihaknya menemukan bukti baru, berupa foto dan video dokumentasi yang memuat dugaan aktivitas penyampuran BBM dengan zat (barang) lain di atas kapal yang telah diamankan.

“Artinya nanti kan itu bisa ke Pidsus, hal itu sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2021, tepatnya pada Pasal 54, pada pokoknya itu BBM palsu,” sebutnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button