Ditlantas Polda NTB Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Alasannya?

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTB secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kebijakan itu diterapkan karena maraknya pengguna yang didominasi usia anak-anak, khususnya pelajar.

“Ini permasalahan di semua Polda. Untuk itu saya katakan ke semua Kasat Lantas, segera masifkan sosialisasi, karena banyak sekali anak sekolah yang menggunakan, dan itu dibolehkan oleh orang tuanya,” kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Selasa 4 Oktober 2022.

Masih kata Djoni, dilarangnya kendaraan tersebut, karena kendaraan listrik bukan diperuntukan di jalan raya. “Kendaraan tidak bayar pajak saja kita larang, apalagi ini sepeda listrik, sangat riskan terjadinya kecelakaan,” tegas Pamen melati tiga itu.

Namun sampai saat ini sambungnya, Ditlantas Polda NTB belum bisa menerapkan tindakan tegas seperti halnya penilangan. “Kami hanya bisa mengimbau saja, selain itu, petugas kami juga akan memberikan peringatan tegas terhadap siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menerangkan, penggunaan sepeda listrik bisa digunakan hanya pada saat-saat tertentu dan di tempat-tempat tertentu. Seperti halnya di komplek perumahan.

“Kalau di jalan raya riskan kecelakaan, jadi sepeda listrik bisa digunakan di area tertentu seperti, komplek perumahan dan halaman rumah,” pungkasnya. (MIL)

Exit mobile version