
Mataram (NTB Satu) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB telah melakukan penarikan terhadap semua blanko tilang. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang meminta tidak melalukan tilang manual lagi terhadap pelanggar.
“Semua blanko tilang sudah kami tarik yang kami lakukan adalah mengingatkan pengendara/ masyarakat untuk taat lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Rabu 9 November 2022.
Pihaknya juga menjalankan program Polantas masuk sekolah. Kegiatan yang dilakukan setiap hari senin itu untuk mensosialisasikan pentingnya edukasi dalam lalu lintas, khususnya bagi pelajar.
Dalam penerapan tilang elektronik (E-TLE), pihaknya masih menemukan beberapa kendala. Di antaranya, masih banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi belum melakukan balik nama kendaraan.
“Kendalanya masih seperti pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama setelah kendaraannya berpindah tangan. Sementara kan database kendaraan bermotor masih tercantum data lama,” sebutnya.
Meski begitu, penerapan tilang elektronik di semua jajaran Polres di NTB baru bisa diterapkan pada tahun 2023 mendatang. “Kami sudah ajukan penambahan alat E-TLE, karena anggarannya ada di pusat,” ucap Djoni.
Untuk Polda NTB sendiri, penerapan E-TLE baru bisa berlaku di wilayah kota Mataram. “Untuk saat ini baru di kota Mataram, tahun depan setiap Polres minimal ada satu lokasi kamera E-TLE,” pungkas Dirlantas. (MIL)