Daerah NTB

Cuan Sektor Kelautan Masuk Kantong Pusat, NTB Dapat Apa?

Mataram (NTB Satu) – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB memprotes kebijakan pusat sesuai UU Cipta Kerja No 23 Tahun 2014, yang menyebutkan seluruh hasil pengelolaan sumber daya kelautan perikanan sejauh 0-12 mil laut masuk ke kantong pusat. Provinsi NTB dianggap hanya menjadi penonton.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si., menganggap kebijakan ini merugikan bagi daerah, daerah tidak mendapatkan apapun dari potensi kelautan yang dimiliki.

“Undang-undang No 23 ini membuat kita tidak memiliki nilai tambah di daerah. karena seluruh kewenangan pengelolaannya hingga 12 mil laut, larinya ke pusat semua. Daerah tidak dapat apa-apa,” sesalnya.

Manfaat dari kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan perikanan yang seyogyanya menjadi kewenangan daerah, justru hanya dinikmati pusat imbas dari kewenangan perizinannya ditarik ke pusat.

Contohnya, banyak kapal-kapal wisata asing yang masuk ke NTB, misalnya kapal yacht di wilayah Sekotong, Lombok Barat, izin-izinnya masuk ke pemerintah pusat. Kemudian izin-izin untuk budi daya mutiara, juga masuknya ke pemerintah pusat. Izin pemasangan kabel bawah laut, juga masuk ke pusat. Demikian juga usaha wisata dan investasi lainnya, seluruhnya masuk ke pusat.

“Lantas kita dapat apa? Uangnya masuk ke pusat semua ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), giliran ada yang protes, giliran ada persoalan sampah, larinya ke kita saja. Ibaratnya, pusat dapat nangkanya, kita hanya dapat getahnya,” jelas Muslim.

Muslim menambahkan, melihat potensi sektor kelautan perikanan dan jasa usaha lainnya, nilainya mencapai Rp1 triliunan setahun. Sayangnya, potensi sebesar ini tidak dapat dinikmati oleh daerah. Karena itu, untuk mendapatkan manfaat dari potensi ini, salah satu inovasinya adalah akan dibentuknya Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang payung hukumnya adalah Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Ada tiga BLUD yang akan dibentuk. BLUD Lombok (membawahi pengelolaan peraian Pulau Lombok), BLUD Sumbawa (membawahi pengelolaan perairan Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat), BLUD Bima (membawahi wilayah perairan di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu).

“UPT-nya sudah terbentuk ketiganya. Tapi yang dokumen BLUDnya sudah rampung itu BLUD Sumbawa, tingga berproses BLUD Lombok dan Bima, kita kejar secepatnya selesai Mei 2023,” ujarnya.

Dengan adanya BLUD ini, Muslim menegaskan, daerah akan memiliki kewenangan untuk mengelola wilayahnya, terutama untuk perairan 0-12 mil laut. Di tengah terbatasnya fiskal daerah, inovasi ini diharapkan akan membantu sumber-sumber PAD. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button