Pendidikan

8 Mahasiswa Jadi Tersangka, Undikma Buka Peluang Damai

Mataram (NTB Satu) – Setelah penetapan delapan tersangka (bukan tujuh) mahasiswa asal Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), pihak Undikma sebagai pelapor membuka diri untuk menyelesaikan kasus secara damai melalui Restorative Justice (RJ) atau kekeluargaan. Pihak Undikma menginginkan agar kasus yang sedang bergulir buntut dari dugaan perusakan inventaris yang dilakukan para mahasiswa, dapat terselesaikan dengan baik.

Kuasa hukum Undikma, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., mengatakan, pihak Undikma sangat membuka diri untuk duduk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Hal tersebut dilakukan agar proses pendidikan di kampus Undikma dapat berjalan dengan baik.

Sampai saat ini, Irpan telah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak, seperti mahasiswa terlapor dan para alumni Undikma.

“Undikma terbuka agar kasus yang sedang berlangsung diselesaikan secara restorative justice atau secara kekeluargaan di luar proses keadilan dan proses hukum,” ungkap Irpan, dihubungi NTB Satu, Selasa, 5 Juli 2022.

Saat ini, Undikma tengah menyusun berbagai rencana untuk menjaga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Terkait dengan tudingan berbagai pihak perihal Undikma yang terlalu tega melaporkan mahasiswa sendiri, melalui Irpan, Undikma menyatakan tidak pernah mengganggap bahwa peristiwa pelaporan sejumlah mahasiswa ke pihak kepolisian sebagai hal yang buruk.

Apabila terdapat dua pihak yang tengah bersitegang dan tidak mampu menemukan solusi, maka melapor kepada aparat penegak hukum menjadi satu-satunya cara yang mesti ditempuh.

“Jika pihak polisi tidak menemukan barang bukti, maka mahasiswa yang terlapor tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Melapor kepada pihak kepolisian tidak pernah salah. Apabila laporan tersebut terbukti atau pun tidak, biarlah itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian,” terang Irpan.

Meskipun sejumlah mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka, Undikma tetap terbuka agar kasus yang tengah bergulir diselesaikan secara Restorative Justice atau kekeluargaan dan di luar kendali hukum.

Kronologi Kasus Versi Undikma

Pada bulan Maret lalu, Irpan menceritakan bahwa sejumlah mahasiswa memang melakukan aksi. Secara hukum, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa memang diperbolehkan.

“Sebenarnya, yang menjadi permasalahan utama adalah adanya inventaris milik pihak Undikma yang dirusak oleh teman-teman mahasiswa yang sedang aksi,” ujar Irpan.

Undikma sempat berupaya untuk mencari jalan tengah dengan para mahasiswa. Namun, usaha tersebut tidak menemui hasil. Para mahasiswa merasa apa yang telah mereka lakukan adalah tindakan tepat. Begitu pun sebaliknya.

“Mahasiswa tidak boleh berlindung di balik azas menyampaikan pendapat kemudian merusak dan bertindak kriminal,” tutur Irpan.

Lebih lanjut, Undikma meminta perlindungan kepada pihak Polres Mataram dengan cara mengajukan laporan. Undikma berharap agar Polres Mataram melakukan penyelidikan mengenai tindakan yang telah dilakukan para mahasiswa, apakah mengandung pelanggaran hukum atau tidak.

“Pasalnya, pihak Undikma sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah tindakan yang dilakukan para mahasiswa melanggar aturan atau tidak,” sebut Irpan.

Menurut cerita Irpan, setelah Polres Mataram melakukan proses penyelidikan, memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana atas tindakan yang telah dilakukan oleh para mahasiswa. Setelah ditemukan dugaan tindak pidana, Polres Mataram menaikkan kasus yang melibatkan Undikma dan para mahasiswa menuju tahapan penyidikan.

“Sekali lagi, kami terbuka untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice. Semoga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Irpan. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button