Hukrim

Hotman Paris Tersulut Usai Kajati Tawarkan Opsi Restorative Justice Pada Kasus Mario Dandy

Mataram (NTB Satu) – Tawaran keadilan restoratif atau restorative justice oleh Kajati DKI Jakarta, Redha Mantovani dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) ternyata membuat Hotman Paris tersulut.

Pengacara kondang itu mempertanyakan maksud dari Kepala Kejaksaan Tinggi itu memberikan opsi restorative atau penyelesaian kasus dengan mekanisme perundingan.

Restorative justice biasanya digunakan sebagai opsi penyelesaian kasus yang tergolong dalam tindak pidana ringan.

Kebalikannya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak itu digolongkan sebagai tindak pidana berat karena menyebabkan korban tidak sadarkan diri dalam waktu yang panjang.

“Apa korban sudah sadar??,” bunyi sindiran singkat Hotman dalam unggahan Instagram, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dalam waktu 4 jam, postingan tersebut telah dibanjiri hampir 700 komentar dari warganet.

Banyak dari mereka yang turut geram oleh mekanisme yang ditawarkan pihak kejaksaan.

“500 M cukup membuat emosi menjadi diskusi,” sindir akun andre_gores.

Selain itu, akun aseptea2664 menaruh curiga bahwa pihak kejaksaan sudah disusupi “amplop” oleh pihak pelaku.

“Mario orang tuanya bukan kaleng-kaleng, duitnya banyak, wajarlah. Kita sebagai netizen cukup menyaksikan keanehan hukum di Indonesia. Betul apa betul?,” katanya.

Dalam kasus ini, Mario Dandy menjadi tersangka melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario Dandy melibatkan temannya Shane Lucas (19) dan pacarnya, AG (15).

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button